Bidang Pengawasan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya mempunyai fungsi penyelenggaraan sistem pengaturan dan pengawasan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan .
Dalam melaksanakan fungsi bidang Pengawasan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya mempunyai tugas pokok:
melaksanakan pengembangan untuk mendukung pengaturan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (termasuk Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya syariah);
melaksanakan penyusunan peraturan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya;
melaksanakan pengembangan sistem pengawasan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya termasuk standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur pengawasan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya;
melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pemeriksaan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha/persetujuan/pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan dan pihak lain yang bergerak di Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya;
melakukan pengawasan khusus terhadap Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya;
memberikan perintah tertulis, menunjuk dan/atau menetapkan penggunaan pengelola statuter terhadap pihak/lembaga jasa keuangan yang melakukan kegiatan di Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya untuk mencegah dan mengurangi kerugian konsumen, masyarakat, dan sektor jasa keuangan;
melaksanakan penegakan peraturan/hukum atas peraturan di Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya;
melaksanakan pemeriksaan khusus terhadap penyimpangan yang diduga mengandung unsur pidana di Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya;
melaksanakan pengendalian kualitas pengawasan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya;
melaksanakan protokol manajemen krisis Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya;
melaksanakan pemberian bimbingan teknis kepada pelaku usaha dan evaluasi di Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya;
melaksanakan koordinasi perizinan dan pengawasan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya di Kantor Regional dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan; dan
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisioner.