Sign In

Lembaga Pembiayaan

Click here to insert a picture from SharePoint.
Hits : 17503

​​​Lembaga Pembiayaan

Adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal.

Lembaga Pembiayaan meliputi Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.

Perusahaan Pembiayaan

Definisi

  1. Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan barang dan/atau jasa.

  2. Perusahaan Pembiayaan Syariah adalah Perusahaan Pembiayaan yang seluruh kegiatan usahanya melakukan pembiayaan syariah.

  3. Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah unit kerja dari kantor pusat Perusahaan Pembiayaan yang melaksanakan Pembiayaan Syariah dan/atau berfungsi sebagai kantor induk dari kantor yang melaksanakan Pembiayaan Syariah.

Jenis Kegiatan Usaha

Kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan meliputi:

  • Pembiayaan Investasi; 
    Pembiayaan Investasi adalah pembiayaan barang modal beserta jasa yang diperlukan untuk aktivitas usaha/investasi, rehabilitasi, modernisasi, ekspansi atau relokasi tempat usaha/investasi yang diberikan kepada debitur.

  • Pembiayaan Modal Kerja; 
    Pembiayaan Modal Kerja adalah pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran yang habis dalam satu siklus aktivitas usaha debitur.

  • Pembiayaan Multiguna; dan/atau 
    Pembiayaan Multiguna adalah pembiayaan barang dan/atau jasa yang diperlukan oleh debitur untuk pemakaian/konsumsi dan bukan untuk keperluan usaha atau aktivitas produktif dalam jangka waktu yang diperjanjikan.

  • kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

Selain itu, perusahaan pembiayaan dapat melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah. Pembiayaan Syariah adalah penyaluran pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah yang disalurkan oleh Perusahaan Syariah.

Pembiayaan Syariah meliputi:

  • Pembiayaan Jual Beli;
    Pembiayaan Jual Beli adalah pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang melalui transaksi jual beli sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Syariah yang disepakati oleh para pihak.

  • Pembiayaan Investasi; dan/atau
    Pembiayaan Investasi adalah pembiayaan dalam bentuk penyediaan modal dengan jangka waktu tertentu untuk kegiatan usaha produktif dengan pembagian keuntungan sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Syariah yang disepakati oleh para pihak.

  • Pembiayaan Jasa.
    Pembiayaan Jasa adalah pemberian/penyediaan jasa baik dalam bentuk pemberian manfaat atas suatu barang, pemberian pinjaman, dan/atau pemberian pelayanan dengan dan/atau tanpa pembayaran imbal jasa sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Syariah yang disepakati oleh para pihak.

 

Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur

Definisi

Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur adalah badan usaha yang didirikan khusus untuk melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur.

Jenis Kegiatan Usaha

  1. Pemberian pinjaman langsung (direct lending) untuk pembiayaan infrastruktur;

  2. Refinancing atas infrastruktur yang telah dibiayai pihak lain;

  3. Pemberian pembiayaan subordinasi yang berkaitan dengan pembiayaan infrastruktur

  4. kegiatan atau pemberian fasilitas lain yangberkaitan dengan Pembiayaan Infrastruktursetelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau

  5. kegiatan atau pemberian fasilitas lain yang tidak berkaitan dengan Pembiayaan Infrastruktur berdasarkan penugasan pemerintah

Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dapat pula melakukan:

  1. pemberian dukungan kredit;

  2. pemberian jasa konsultasi;

  3. penyertaan modal dan/atau

  4. upaya mencarikan pasar swap yang berkaitandengan Pembiayaan Infrastruktur.

Jenis Infrastruktur

Infrastruktur yang menjadi objek Pembiayaan Infrastruktur meliputi:

  1. infrastruktur transportasi;

  2. Infrastruktur jalan;

  3. infrastruktur sumber daya air dan irigasi;

  4. infrastruktur air minum;

  5. infrastruktur sistem pengelolaan air limbah terpusat;

  6. infrastruktur sistem pengelolaan air limbah setempat;

  7. infrastruktur sistem pengelolaan persampahan;

  8. infrastruktur telekomunikasi dan informatika;

  9. infrastruktur ketenagalistrikan;

  10. infrastruktur minyak dan gas bumi dan energi terbarukan;

  11. infrastruktur konservasi energi;

  12. infrastruktur fasilitas perkotaan;

  13. infrastruktur fasilitas pendidikan;

  14. infrastruktur fasilitas sarana dan prasarana olahraga, serta kesenian;

  15. infrastruktur kawasan;

  16. infrastruktur pariwisata;

  17. infrastruktur kesehatan;

  18. infrastruktur lembaga pemasyarakatan;

  19. infrastruktur perumahan rakyat;

  20. infrastruktur bangunan negara; dan

  21. infrastruktur lain yang tidak termasuk dalam huruf a sampai dengan huruf t yang wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.​

Larangan

Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dilarang:

  1. menghimpun dana secara langsung dari masyarakat berbentuk giro, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan penghimpunan dana masyarakat; dan/atau

  2. menerbitkan surat sanggup bayar, kecuali sebagai jaminan atas penerbitan surat utang kepada pihak krediturnya.

 

Perusahaan Modal Ventura

Perusahaa​n Modal Ventura yan​g selanjutnya disingkat PMV adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Usaha Modal Ventura.

Jenis Kegiatan Usaha

PMV menyelenggarakan kegiatan Usaha Modal Ventura yang meliputi:

  1. Penyertaan modal;

  2. Penyertaan melalui pembelian obligasi konversi;

  3. pembiayaan melalui pembelian surat utang yang diterbitkan Pasangan Usaha pada tahap rintisan awal dan/atau pengembangan usaha; dan/atau

  4. pembiayaan

PMVS dan UUS menyelenggarakan kegiatan Usaha Modal Ventura Syariah yang meliputi:

  1. penyertaan modal;

  2. penyertaan melalui pembelian sukuk konversi;

  3. pembiayaan melalui pembelian sukuk yang diterbitkan Pasangan Usaha pada tahap rintisan awal dan/atau pengembangan usaha; dan/atau

  4. pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil.

Kategori Perusahaan

  • Venture Capital Corporation

  1. PMV yang fokus pada kegiatan penyertaan modal dan/atau penyertaan melalui pembelian obligasi konversi ; dan/atau

  2. PMVS dan UUS yang fokus pada kegiatan penyertaan modal dan/atau penyertaan melalui pembelian sukuk konversi; dan/atau

  3. PMV yang fokus padaPengelolaan Dana Ventura

  • ​​Venture Debt Corporation

    1. PMV yang fokus pada  pembiayaan melalui pembelian surat utang yang diterbitkan Pasangan Usaha pada tahap rintisan awal dan/atau pengembangan usaha dan/atau pembiayaan; dan/atau

    2. PMVS dan UUS yang fokus pada  pembiayaan melalui pembelian sukuk yang diterbitkan Pasangan Usaha pada tahap rintisan awal dan/atau pengembangan usaha dan/atau pembiayaan  berdasarkan prinsip bagi hasil​

PMV, PMVS, dan UUS berbentuk venture capital corporation dapat melakukan pembiayaan melalui pembelian surat utang/sukuk yang diterbitkan Pasangan Usaha pada tahap rintisan awal dan/atau pengembangan usaha; dan/atau pembiayaan/pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil​​


   

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi