Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan daftar alamat kantor pusat Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Konvensional. Sesuai fungsinya, BPR Konvensional adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu-lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan kegiatan bank umum, karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian. Berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, maka pengaturan dan pengawasan terhadap BPR dilaksanakan oleh OJK.
Daftar BPR dan Alamat Juni 2024.xlsx