Sign In

Daftar Alamat Kantor Pusat BPR

Hits : 1805

​​​​​

Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan daftar alamat kantor pusat Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Konvensional. Sesuai fungsinya, BPR Konvensional adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu-lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan kegiatan bank umum, karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian. Berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, maka pengaturan dan pengawasan terhadap BPR dilaksanakan oleh OJK.​

Daftar BPR dan Alamat Juni 2024.xlsx

   

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi