Sign In

Fungsi dan Tugas Pokok

Hits : 1140

​​Bidang Pengawasan Sektor Perbankan mempunyai fungsi penyelenggaraan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi pada sektor perbankan.

Dalam melaksanakan fungsi Bidang Pengawasan Sektor Perbankan mempunyai​ tugas pokok:​​

  • Melakukan penelitian dalam rangka mendukun​g pengaturan bank dan pengembangan sistem pengawasan bank;

  • Melakukan pengaturan bank dan industri perbankan;

  • Menyusun sistem dan ketentuan pengawasan bank;

  • Melakukan pembinaan, pengawasan, dan pemeriksaan bank;

  • Melakukan penegakan hukum atas peraturan di bidang perbankan;

  • Melakukan pemeriksaan khusus dan investigasi terhadap penyimpangan yang diduga mengandung unsur pidana di bidang perbankan;

  • Melaksanakan remedial dan resolusi bank yang memiliki kondisi tidak sehat sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan bank yang normal; 

  • Mengembangkan pengawasan perbankan;

  • Memberikan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perbankan; dan

  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisioner.

   

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi