Bidang Pengawasan Sektor Perbankan mempunyai fungsi penyelenggaraan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi pada sektor perbankan.
Dalam melaksanakan fungsi Bidang Pengawasan Sektor Perbankan mempunyai tugas pokok:
Melakukan penelitian dalam rangka mendukung pengaturan bank dan pengembangan sistem pengawasan bank;
Melakukan pengaturan bank dan industri perbankan;
Menyusun sistem dan ketentuan pengawasan bank;
Melakukan pembinaan, pengawasan, dan pemeriksaan bank;
Melakukan penegakan hukum atas peraturan di bidang perbankan;
Melakukan pemeriksaan khusus dan investigasi terhadap penyimpangan yang diduga mengandung unsur pidana di bidang perbankan;
Melaksanakan remedial dan resolusi bank yang memiliki kondisi tidak sehat sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan bank yang normal;
Mengembangkan pengawasan perbankan;
Memberikan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perbankan; dan
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisioner.