Sign In

Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)

Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)/Peer-to-Peer Lending/Pinjaman Online adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman/lender dengan penerima pinjaman/borrower dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik. Sampai dengan 29 Oktober 2024, total jumlah penyelenggara LPBBTI peer-to-peer lending atau LPBBTI lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 97 perusahaan. OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara LPBBTI yang sudah berizin dari OJK.

Pencarian

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi