Lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)/Peer-to-Peer Lending/Pinjaman Online adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman/lender dengan penerima pinjaman/borrower dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik. Sampai dengan 29 Oktober 2024, total jumlah penyelenggara LPBBTI peer-to-peer lending atau LPBBTI lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 97 perusahaan. OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara LPBBTI yang sudah berizin dari OJK.