Sign In

Arah Kebijakan

Hits : 421
​​Arah Kebijakan Perbankan
OJK menilai bahwa masih terdapat beberapa downside risk dan tantangan yang perlu dihadapi untuk dapat merealisasikan momentum percepatan pertumbuhan ekonomi nasional, diantaranya:
  • Tekanan terhadap current account defisit (CAD) nasional karena produksi dalam negeri yang belum dapat mengimbangi laju kebutuhan masyarakat.
  • Dampak normalisasi kebijakan moneter negara maju, termasuk tensi trade war Amerika Serikat dan Tiongkok yang belum mencapai kesepakatan.
  • Perkembangan geopolitik di beberapa kawasan dan pelemahan ekonomi beberapa negara emerging market.
  • Upaya pemerataan akses keuangan kepada kelompok masyarakat yang ada di pelosok daerah melalui kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan di daerah.
  • Merebaknya pertumbuhan start up fintech yang harus diawasi melalui penegakan hukum yang memadai bagi bisnis fintech dan keamanan konsumen.
  • Pengembangan teknologi yang akan memicu revolusi industri menjadi lebih ke digitalisasi proses hingga ke customer.
Tantangan tersebut akan dihadapi oleh seluruh sektor tak terkecuali sektor-sektor prioritas pemerintah. Untuk memfasilitasi dan memberikan kemudahan dalam mendukung sektor-sektor prioritas pemerintah, OJK akan fokus pada lima kebijakan dan inisiatif, antara lain :
1. MEMPERBESAR ALTERNATIF PEMBIAYAAN JANGKA MENENGAH DAN PANJANG BAGI SEKTOR STRATEGIS DAN MELENGKAPI INFRASTRUKTUR PASAR KEUANGAN, diantaranya melalui:
  • Pemberian fasilitas dan insentif kepada calon emiten melalui Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), Efek Beragun Aset (EBA), Dana Investasi Real Estate (DIRE), Indonesia Goverment Bond Futures (IGBF), Medium-Term-Notes (MTN), dan pengembangan produk investasi berbasis syariah, di antaranya Sukuk Wakaf.
  • Mendorong realisasi program keuangan berkelanjutan dan blended finance untuk proyek-proyek ramah lingkungan dan sosial. 
2. MENDORONG PENINGKATAN KONTRIBUSI PEMBIAYAAN LEMBAGA JASA KEUANGAN KEPADA SEKTOR PRIORITAS SERTA MENDORONG REALISASI PROGRAM KAWASAN EKONOMI KHUSUS (KEK) PARIWISATA, diantaranya melalui:
  • Pengembangan skema pembiayaan serta ekosistem pendukungnya, termasuk asuransi pariwisata.
  • Dukungan pendampingan kepada pelaku UMKM dan mikro di sektor pariwisata.
  • Pemberian dukungan percepatan peran Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dalam mendorong ekspor.
3. MEMPERLUAS PENYEDIAAN AKSES KEUANGAN BAGI UMKM DAN MASYARAKAT KECIL DI DAERAH TERPENCIL, diantaranya melalui : 
  • Peningkatan kerja sama dengan instansi terkait dalam memfasilitasi penyaluran KUR (khususnya skema klaster bagi UMKM di sektor pariwisata dan ekspor).
  • Percepatan pembentukan BUMDes Center bekerja sama dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
  • Peningkatan akses keuangan melalui pemanfaatan teknologi, seperti perluasan Laku Pandai dalam menjadi agen penyaluran kredit mikro daerah.
  • Pengembangan dan pengoptimalan peran Perusahaan Efek di daerah, serta merevitalisasi peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dan Satgas Waspada Investasi. 
4. MENDORONG INOVASI INDUSTRI JASA KEUANGAN DALAM MENGHADAPI DAN MEMANFAATKAN REVOLUSI INDUSTRI 4.0, antara lain dengan :
  • Menyiapkan ekosistem yang memadai dan mendorong lembaga jasa keuangan melakukan digitalisasi produk dan layanan dengan manajemen risiko yang memadai. 
  • Memfasilitasi dan memonitor perkembangan start up fintech, melalui kerangka pengaturan yang kondusif dalam mendorong inovasi dan memberi perlindungan kepada konsumen. 
  • Meningkatkan literasi masyarakat terhadap fintech dan memperkuat penegakan hukum bagi start-up fintech ilegal.
5. MENINGKATKAN DAYA SAING DAN DAYA TAHAN LEMBAGA JASA KEUANGAN NASIONAL, antara lain dengan :
  • Memanfaatkan teknologi dalam proses bisnis, antara lain dalam pengawasan perbankan berbasis teknologi dan perizinan yang lebih cepat. 
  • Mendorong penguatan struktur perbankan dengan meningkatkan skala ekonomi dan daya saing serta efisiensi perbankan melalui intensitas penggunaan teknologi informasi.
  • Mendorong pemanfaatan platform sharing untuk meningkatkan penetrasi dan efisiensi industri perbankan syariah.
   

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi