Sign In

Ikhtisar

Hits : 8481

​​​​​​​​STABILITAS SISTEM KEUANGAN DAN PERAN OJK

Pembentukan OJK sebagai lembaga pengawas sektor jasa keuangan terintegrasi merupakan langkah strategis dalam memperkuat arsitektur sistem keuangan Indonesia. Kehadiran OJK dimaksudkan untuk memastikan seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan dapat terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. Melalui pengawasan terintegrasi, OJK berperan penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan dan melindungi kepentingan konsumen.

Pengalaman berbagai krisis keuangan telah menunjukkan bahwa fragmentasi pengawasan sektor jasa keuangan dapat menghambat deteksi dini risiko sistemik dan memperlambat respons kebijakan yang diperlukan. Semakin kompleksnya produk dan layanan keuangan, serta meningkatnya keterkaitan antar lembaga jasa keuangan, membutuhkan pendekatan pengawasan yang komprehensif dan terintegrasi. OJK hadir untuk menjawab tantangan ini dengan menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan yang mencakup seluruh sektor jasa keuangan, dari perbankan, pasar modal, hingga industri keuangan non-bank.

OJK sebagai lembaga pengawas sektor jasa keuangan memiliki kepentingan khusus dalam menjaga stabilitas sistem keuangan terkait dengan fungsinya dalam pengawasan mikroprudensial dan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. Peran ini semakin kritis mengingat semakin terintegrasinya sistem keuangan global dan meningkatnya kompleksitas risiko yang dihadapi oleh lembaga jasa keuangan.

Dalam pelaksanaan mandat dan wewenang untuk menjaga Stabilitas Sistem Keuangan, OJK memiliki beberapa payung hukum sebagai berikut:

  1. Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

  2. Undang-Undang No.9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan

  3. Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK)

OJK menetapkan dan melaksanakan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan melalui tiga pendekatan utama. Pertama, meningkatkan ketahanan lembaga jasa keuangan melalui penguatan permodalan, likuiditas, dan manajemen risiko. Kedua, mendorong praktik usaha yang sehat dan berkelanjutan dengan memperkuat tata kelola dan transparansi. Ketiga, melindungi kepentingan konsumen melalui regulasi yang mendukung perlindungan konsumen dan edukasi keuangan.

Dalam pelaksanaan tugas tersebut, UU memberikan enam kewenangan utama kepada OJK untuk melakukan:

  1. Pengaturan dan pengawasan sektor perbankan dan pasar modal, termasuk pemantauan kesehatan bank dan evaluasi risiko sistemik;

  2. Pengawasan sektor keuangan derivatif, bursa karbon, dan aset digital, termasuk pengawasan platform perdagangan dan evaluasi risiko teknologi;

  3. Pengaturan dan pengawasan sektor IKNB, meliputi asuransi, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan;

  4. Perlindungan konsumen sektor jasa keuangan melalui regulasi dan edukasi;

  5. Penegakan hukum di sektor jasa keuangan untuk menjamin kepatuhan terhadap regulasi; dan

  6. ​Koordinasi dengan otoritas terkait dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, termasuk koordinasi dengan Bank Indonesia dalam aspek makroprudensial dan Lembaga Penjamin Simpanan dalam penanganan bank bermasalah.

OJK juga berperan aktif dalam forum koordinasi dengan otoritas terkait, khususnya dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), untuk memastikan stabilitas sistem keuangan terjaga. Koordinasi ini mencakup pertukaran informasi, analisis bersama potensi risiko, dan pengembangan kebijakan yang terkoordinasi untuk mencegah dan menangani krisis. Melalui pendekatan yang komprehensif dan terintegrasi ini, OJK terus berupaya memperkuat sistem keuangan nasional dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.


   

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi