I. Dasar Hukum Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen
Rujukan Dasar Hukum Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan:
Pasal 1 angka 41
Pengawasan Perilaku Pasar (Market Conduct) adalah pengawasan terhadap perilaku PUSK (Pelaku Usaha Sektor Keuangan) dalam mendesain, menyediakan dan menyampaikan informasi, menawarkan, menyusun perjanjian, memberikan pelayanan atas penggunaan produk dan/atau layanan, serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa dalam upaya mewujudkan Pelindungan Konsumen.
Pasal 8 angka 3
Dalam rangka mencapai tujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Otoritas Jasa Keuangan berfungsi:
a. menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan
b. menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan; dan
c. memberikan pelindungan terhadap Konsumen dan masyarakat.
Pasal 8 angka 4(1) Otoritas Jasa Keuangan melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:a. kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;
b. kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, keuangan Derivatif, dan bursa karbon;
c. kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun;
d. kegiatan jasa keuangan di sektor Lembaga Pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan IJK Lainnya;
e. kegiatan di sektor ITSK serta aset keuangan digital dan aset kripto;
f. perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta pelaksanaan edukasi dan Pelindungan Konsumen; dan
g. sektor keuangan secara terintegrasi serta melakukan asesmen dampak sistemik Konglomerasi Keuangan.
(2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan bertugas melaksanakan pengembangan sektor keuangan, berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan otoritas terkait.
Pasal 8 angka 7
(4) Susunan Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;
c. seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
d. seorang Kepala Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap anggota;
e. seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap anggota;
f. seorang Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan kmbaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
g. seorang Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap anggota;
h. seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen merangkap anggota;
i. seorang Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
j. seorang anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan
k. seorang anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang mempakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.
Pasal 234 ayat (1)- Otoritas sektor keuangan melakukan Pengawasan Perilaku Pasar (Market Conduct) untuk memastikan kepatuhan PUSK dalam menerapkan ketentuan Pelindungan Konsumen dan masyarakat secara langsung dan/atau tidak langsung sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang otoritas sektor keuangan yang diberikan berdasarkan Undang-Undang.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan otoritas sektor keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pasal 234 ayat (2)1. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan otoritas sektor keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pasal 229Pelindungan Konsumen di sektor keuangan diselenggarakan dengan tujuan:a. menciptakan ekosistem Pelindungan Konsumen yang mewujudkan kepastian hukum serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yarrg efektif dan efisien;
b. menumbuhkan kesadaran PUSK mengenai perilaku bisnis yang bertanggung jawab, perlakuan yang adil; memberikan pelindungan aset, privasi, dan data Konsumen; serta meningkatkan kualitas produk dan/atau layanan PUSK; dan
c. meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian Konsumen mengenai produk dan/atau layanan PUSK serta meningkatkan pemberdayaan Konsumen.
II. Struktur Organisasi Bidang Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen
III. Ruang Lingkup Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan sesuai Siklus Hidup Produk (Product Life Cycle)
IV. Ragam Isu Pelindungan Konsumen yang Terjadi Di Sektor Jasa Keuangan
- Mis-leading / Mis-selling Penawaran Produk dan Layanan Jasa Keuangan
- Biaya-Biaya yang Tidak Transparan dan Tidak Sesuai Perjanjian
- Informasi Produk dan layanan yang Tidak Jelas, Tidak Akurat, Tidak Jujur dan Berpotensi Menyesatkan
- Kasus Fraud yang dilakukan Pegawai dan/atau Pihak Afiliasi Pelaku Usaha Jasa Keuangan
- Penagihan Hutang yang Kurang Beretika
- Kebocoran Data dan Informasi Pribadi Konsumen
- Penyediaan Fasilitas Konsumen Disabilitas dan Lanjut Usia yang Belum Memadai
- Pencantuman Klausul Eksonerasi/Eksemsi Pada Dokumen Perjanjian yang Tidak Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
- Mekanisme Internal Dispute Resolution atau Penanganan dan Penyelesaian Pengaduan Internal Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan External Dispute Resolution atau Penanganan dan Penyelesaian Pengaduan Di Luar Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang Belum Memadai
V. Instrumen Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan
1. Pengawasan Langsung dilaksanakan dengan cara:a. Pemeriksaan Tematik
Pemeriksaan Tematik adalah Pengawasan Perilaku PUJK (Market Conduct) dengan melakukan serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau dan analisis atas produk dan/atau layanan jasa keuangan yang memiliki potensi menimbulkan kerugian Konsumen berdasarkan tema yang telah ditetapkan.
Contoh tema dalam Pemeriksaan Tematik antara lain:
- Perjanjian baku;
- Layanan Pengaduan Konsumen;
- Mekanisme Penarikan Agunan
b. Pemeriksaan Khusus
Pemeriksaan Khusus adalah Pengawasan Perilaku PUJK (Market Conduct) dengan melakukan serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti untuk membuktikan dugaan adanya perilaku PUJK yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan/atau menimbulkan kerugian Konsumen.
Pemeriksaan Khusus dilakukan antara lain dengan verifikasi dan pemeriksaan Pengaduan. Aspek tertentu antara lain aktivitas atau kegiatan usaha tertentu, indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh PUJK, dan penyelesaian Pengaduan. Indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh PUJK termasuk yang disampaikan melalui Pengaduan Konsumen.
2. Pengawasan Tidak Langsung
a. Analisis atas informasi dan laporan yang diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan yang dilakukan terhadap:
- laporan hasil penilaian sendiri dari PUJK atas pemenuhan ketentuan Pelindungan Konsumen dan masyarakat;
- informasi yang berasal dari sistem layanan konsumen dan masyarakat terintegrasi di sektor jasa keuangan; dan/atau
- pemantauan iklan yang dilakukan oleh PUJK.
b. Pengamatan Lapangan
Pengamatan Lapangan adalah Pengawasan Perilaku PUJK (Market Conduct) berupa pengumpulan dan analisis informasi terhadap aspek interaksi praktik bisnis PUJK dengan Konsumen dalam rangka mengidentifikasi permasalahan penerapan Pelindungan Konsumen.
Pengamatan Lapangan dilakukan dengan cara:
a. survei Pengawasan Perilaku PUJK; dan/atau
b. operasi intelijen pasar (market intelligence).
Berikut teknik yang digunakan dalam Pengamatan Lapangan dengan cara operasi intelijen pasar (market intelligence):
- Open Source Intelligent
- Mystery Calling
- Mystery Shopping
- Customer Testimony
- In-Depth Interview
3. Perbedaan Pemeriksaan Tematik dengan Pemeriksaan Khusus
Pemeriksaan Tematik | Pemeriksaan Khusus |
- Pelaksanaan berdasarkan perencanaan yang disusun diawal periode pemeriksaan
- Pemeriksaan dilakukan berdasarkan tema tertentu yang menyasar kepada keseluruhan objek pemeriksaan
- Dilakukan oleh tim pemeriksaan tematik
- Pemeriksaan ditujukan untuk menilai aspek kepatuhan PUJK terhadap ketentuan OJK
- Hasil pemeriksaan berupa rekomendasi perbaikan
- Tindak lanjut pemeriksaan dapat berupa sanksi administratif
| - Pelaksanaan tidak bergantung kepada waktu tertentu (dapat dilakukan sewaktu-waktu)
- Pelaksanaan berdasarkan hasil pengawasan langsung, pengawasan tidak langsung atau permintaan (case by case)
- Dilakukan oleh tim pemeriksaan khusus yang berbeda dengan pemeriksa tematik
- Tujuan pemeriksaan untuk memperdalam temuan dan memperkuat bukti pelanggaran
- Hasil pemeriksaan berupa laporan yang berisikan pembuktian terhadap pelanggaran yang terjadi
- Tindak lanjut pemeriksaan dapat berupa sanksi administratif atau pidana (pelimpahan ke satuan kerja penyidikan)
|