Praktek Kerja Lapangan di Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka kesempatan Program Praktek Kerja Lapangan (PKL) bagi mahasiswa/pelajar yang berprestasi.
Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing;
Sehat jasmani dan rohani;
Bagi peserta tingkat SMA/SMK atau sederajat, merupakan siswa aktif minimal berada pada tingkat akhir pendidikan dan berasal dari sekolah negeri dan/atau swasta di seluruh wilayah negara Republik Indonesia yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI (Kemendikbudristek RI); dan
Bagi peserta tingkat Perguruan Tinggi, merupakan mahasiswa aktif atau sudah dinyatakan lulus kuliah maksimal 1 tahun sebelumnya, yang berasal dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan/atau Swasta (PTS) baik di dalam maupun luar negeri.
Curriculum Vitae dilengkapi foto;
Formulir permohonan PKL OJK (https://bit.ly/FormulirPKLOJK2024) dengan melampirkan Motivation Letter, Fotokopi KTP dan halaman depan buku rekening tabungan pribadi atau tangkapan layar mobile banking;
Bagi siswa/mahasiswa aktif menyampaikan Surat Pengantar dari perguruan tinggi yang ditandatangani oleh pejabat berwenang, ditujukan kepada Direktur Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
Salinan transkrip nilai semester akhir bagi mahasiswa; dan
Bagi calon peserta yang sudah lulus kuliah, agar menyampaikan surat keterangan lulus atau ijazah.
Persyaratan discanned dan disampaikan melalui email pkl@ojk.go.id dengan subjek Permohonan PKL OJK_(periode)_(nama lengkap)_(jurusan)_(universitas/sekolah);
Contoh: Permohonan PKL OJK_Agustus_Nikola Tesla_S1 Ilmu Ekonomi_Universitas Indonesia
Permohonan PKL selain di Kantor Pusat (Jakarta), dapat langsung menyampaikan dokumen persyaratan ke Kantor OJK di daerah;
Seluruh persyaratan dokumen disampaikan calon peserta PKL paling lambat 2 (dua) bulan sebelum waktu pelaksanaan dan dikirimkan melalui email pkl@ojk.go.id.
Ruang lingkup pekerjaan bersifat umum/administratif dan tidak bersifat rahasia;
Pelaksanaan PKL minimal 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan maksimal 5 (lima) bulan; dan
Waktu kerja pegawai yaitu Senin - Jumat (07.10-16.15 WIB) atau mengikuti waktu kerja di Kantor OJK di daerah.