Sign In

Komite Stabilitas Sistem Keuangan

Hits : 868

Berdasarkan pengalaman krisis keuangan tahun 1997-1998, Pemerintah telah melakukan berbagai upaya perbaikan untuk membangun sistem keuangan yang semakin tangguh dan siap dalam menghadapi berbagai tantangan. Selanjutnya, mekanisme koordinasi dalam rangka menciptakan dan memelihara stabilitas sistem keuangan secara terpadu dan efektif menjadi semakin penting setelah munculnya krisis keuangan global pada awal tahun 2008. Indonesia melanjutkan penyusunan dan penerapan kebijakan strategis di berbagai sektor keuangan, termasuk mempersiapkan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan sebagai landasan hukum bagi lembaga untuk berkoordinasi dalam menjaga dan menciptakan stabilitas sistem keuangan.

Berdasarkan Undang-Undang No.9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan di Indonesia dilakukan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). KSSK merupakan forum koordinasi, kerjasama dan pertukaran informasi antar otoritas dalam rangka pemantauan dan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan, penanganan krisis sistem keuangan termasuk penanganan permasalahan perbankan dalam kondisi sistem keuangan normal maupun kondisi krisis sistem keuangan.

KSSK yang beranggotakan Menteri Keuangan (Koordinator KSSK merangkap anggota dengan hak suara), Gubernur Bank Indonesia sebagai anggota dengan hak suara, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai anggota dengan hak suara, serta Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai anggota dengan tanpa hak suara.

Peran anggota KSSK berdasarkan UU PPKSK yaitu Kementerian Keuangan sebagai otoritas fiskal dan pengelola keuangan negara, BI berperan sebagai otoritas moneter dan pengelola sistem pembayaran, OJK sebagai regulator dan pengawas industri jasa keuangan secara terintegrasi, dan LPS sebagai pelaksana program penjaminan simpanan serta otoritas resolusi bank.

Dalam mendukung pelaksanaan tugas pada forum KSSK, berdasarkan UU No. 2 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, OJK turut menyelenggarakan sistem pengaturan (menetapkan peraturan dan/atau kebijakan) serta pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa Keuangan.

Lebih lanjut, dalam rangka mencegah krisis sistem keuangan OJK melakukan pemantauan, pemeliharaan, dan penanganan permasalahan sistem keuangan baik di lembaga jasa keuangan, pasar keuangan, infrastruktur keuangan, termasuk pencegahan dan penanganan permasalahan bank sistemik. Hal tersebut berdasarkan dua pertimbangan utama yang menjadi dasar bagi OJK di dalam kerangka menjaga Stabilitas Sistem Keuangan. Pertama, permasalahan bank sistemik dapat menyebabkan gangguan terhadap sistem keuangan yang berdampak langsung pada jalannya roda perekonomian. Kedua, sebagian besar dana masyarakat saat ini dikelola oleh sektor perbankan, khususnya bank sistemik.

Penanganan permasalahan terkait stabilitas sistem keuangan khususnya permasalahan likuiditas maupun solvabilitas perbankan dilakukan dengan sinergisitas bersama Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan. 

   

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi