PEDOMAN AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH INDONESIA (PAPSI)
Dalam rangka meningkatkan transparansi kondisi keuangan bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS), serta penyusunan laporan keuangan yang relevan, komprehensif, andal dan dapat diperbandingkan, BUS dan UUS menyusun dan menyajikan laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang relevan bagi BUS dan UUS.
Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI) 2013 merupakan petunjuk pelaksanaan yang berisi penjabaran lebih lanjut dari standar Akuntansi keuangan yang relevan bagi BUS dan UUS, yaitu PSAK yang relevan bagi industri perbankan syariah (termasuk penyesuaian terkait dengan penerbitan PSAK khusus tentang transaksi syariah, penerbitan PSAK No. 50 (Revisi 2010) tentang Instrumen Keuangan: Penyajian, PSAK No. 55 tentang Instrumen Keuangan: Pengungkapan, dan PSAK No. 48 (Revisi 2009) tentang Penurunan Nilai Aset), serta ketentuan lain.
Pemberlakuan PAPSI 2013 diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/26/DPbS tanggal 10 Juli 2013 perihal Pelaksanaan Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia. Dalam hal terdapat ketentuan yang belum diatur dalam PAPSI 2013 untuk menyusun dan menyajikan laporan keuangan, BUS dan UUS tetap berpedoman kepada PSAK beserta pedoman pelaksanaannya sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.
PEDOMAN AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH INDONESIA (PAPSI).pdf