Sign In

Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)

Hits : 134664

​​

SLIK merupakan sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan. SLIK dapat dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kedit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor SLIK, verifikasi untuk kerja sama Pelapor SLIK dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.

Debitur dapat meminta Informasi Debitur atas nama Debitur yang bersangkutan kepada OJK atau kepada Pelapor SLIK yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana kepada Debitur yang bersangkutan. Permintaan Informasi Debitur oleh kepada OJK dapat dilakukan secara:

1.   Luring / Offline / Walk-In:

a. Pemohon SLIK hadir secara fisik ke kantor OJK setempat.

b. Membawa dokumen persyaratan permohonan Informasi Debitur SLIK sebagaimana terlampir:

Informasi Dokumen Persyaratan.pdf

2. Daring (Online):

a. Pemohon SLIK mengajukan permohonan Informasi Debitur melalui aplikasi iDebku OJK pada laman: https://idebku.ojk.go.id

b. Tata cara permohonan Informasi Debitur SLIK online sebagaimana terlampir.

Tata Cara Permohonan Informasi Debitur SLIK Online pada Aplikasi iDebku.pdf

logo idebku.png 


Panduan atau tata cara membaca hasil Informasi Debitur SLIK adalah sebagai berikut:

Tata Cara Membaca Informasi Debitur SLIK.pdf


Jumlah Download : 5541
Jumlah Download : 7554
Jumlah Download : 1993
   

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi