SLIK merupakan sistem
informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan
dan layanan informasi di bidang keuangan. SLIK dapat dimanfaatkan untuk memperlancar
proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kedit atau pembiayaan,
penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor SLIK,
verifikasi untuk kerja sama Pelapor SLIK dengan pihak ketiga, dan meningkatkan
disiplin industri keuangan.
Debitur dapat meminta Informasi Debitur atas nama Debitur yang bersangkutan kepada OJK atau kepada Pelapor SLIK yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana kepada Debitur yang bersangkutan. Permintaan Informasi Debitur oleh kepada OJK dapat dilakukan secara:
1. Luring / Offline / Walk-In:
a. Pemohon SLIK hadir secara
fisik ke kantor OJK setempat.
b. Membawa dokumen persyaratan
permohonan Informasi Debitur SLIK sebagaimana terlampir:
Informasi Dokumen Persyaratan.pdf
2. Daring (Online):
a. Pemohon SLIK mengajukan
permohonan Informasi Debitur melalui aplikasi
iDebku OJK pada laman: https://idebku.ojk.go.id
b. Tata
cara permohonan Informasi Debitur SLIK online
sebagaimana terlampir.
Tata Cara Permohonan Informasi Debitur SLIK Online pada Aplikasi iDebku.pdf