Wakil Perusahaan Efek adalah orang perseorangan yang memiliki izin
Otoritas Jasa Keuangan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek (PEE), Wakil
Perantara Pedagang Efek (PPE), dan atau Wakil Manajer Investasi (MI).
Database Wakil Perusahaan Efek menyediakan informasi
lengkap mengenai pihak-pihak yang telah mendapatkan izin orang
perseorangan sebagai Wakil Perusahaan Efek.