Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 28 Agustus 2024 menilai sektor jasa keuangan terjaga stabil yang didukung oleh tingkat permodalan yang kuat dan likuiditas memadai di tengah ketidakpastian global akibat tensi geopolitik serta perlambatan perekonomian global.