Sign In

Siaran Pers KOJK Daerah Istimewa Yogyakarta: OJK DIY dan Satgas Pasti Perkuat Sinergi Berantas Aktivitas Keuangan Ilegal

 Siaran Pers KOJK Daerah Istimewa Yogyakarta: OJK DIY dan Satgas Pasti Perkuat Sinergi Berantas Aktivitas Keuangan Ilegal

July 17, 2026
   

 

SP-12/HM/OJK/VII/2026​

SIARAN PERS

OJK DIY DAN SATGAS PASTI PERKUAT SINERGI BERANTAS AKTIVITAS KEUANGAN ILEGAL


Yogyakarta, 17 Juli 2026 – Otoritas Jasa Keuangan Daerah Istimewa Yogyakarta (OJK DIY) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah DIY terus memperkuat koordinasi dan sinergi dalam mencegah serta menangani aktivitas keuangan ilegal seiring dengan perluasan kewenangan Satgas PASTI berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Satgas PASTI Daerah DIY Semester I Tahun 2026 yang diselenggarakan di Yogyakarta, Kamis (16/7).

Kepala OJK DIY selaku Ketua Satgas PASTI Daerah DIY, Eko Yunianto, menegaskan bahwa perluasan kewenangan Satgas PASTI menjadi momentum untuk semakin memperkuat sinergi dan koordinasi antaranggota satgas dalam menghadapi berbagai modus aktivitas keuangan ilegal yang terus berkembang.

“Perluasan kewenangan Satgas PASTI berdasarkan Undang-Undang P2SK menjadi momentum untuk semakin memperkuat sinergi dan koordinasi antar anggota satgas dalam mencegah serta menangani berbagai bentuk aktivitas keuangan ilegal yang terus berkembang. Melalui rapat koordinasi ini, kami berharap seluruh anggota Satgas PASTI dapat menyamakan langkah dan memperkuat kolaborasi guna memberikan pelindungan yang optimal kepada masyarakat," ujar Eko.

Sesuai amanat Undang-Undang P2SK, cakupan tugas Satgas PASTI kini tidak hanya menangani investasi ilegal dan pinjaman online ilegal, tetapi juga mencakup pencegahan dan penanganan berbagai kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, antara lain penghimpunan dana masyarakat, layanan sistem pembayaran, kegiatan pembiayaan, serta aktivitas keuangan lainnya yang berpotensi merugikan masyarakat. Selain itu, Satgas PASTI juga memiliki kewenangan untuk menangani pelaku usaha jasa keuangan berizin yang terindikasi melanggar ketentuan pelindungan konsumen.

Penguatan peran Satgas PASTI tersebut didukung oleh tingginya laporan aktivitas keuangan ilegal yang masih diterima masyarakat. Berdasarkan data Sistem Informasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SIPASTI) periode Januari–Juni 2026, di wilayah DIY tercatat 52 laporan investasi ilegal, 373 laporan pinjaman online ilegal, dan dua laporan gadai ilegal.

Sementara itu, melalui Indonesia Anti Scam Centre (IASC) diterima sebanyak 12.033 laporan dari masyarakat DIY. Kabupaten Sleman mencatat jumlah laporan tertinggi sebanyak 4.878 laporan, diikuti Kabupaten Bantul sebanyak 2.806 laporan, Kota Yogyakarta sebanyak 2.741 laporan, Kabupaten Gunungkidul sebanyak 862 laporan, dan Kabupaten Kulon Progo sebanyak 746 laporan.

Selain memperkuat koordinasi penanganan kasus, Satgas PASTI Daerah DIY juga terus mengedepankan upaya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat. Sepanjang Semester I Tahun 2026, Satgas PASTI Daerah DIY telah melaksanakan 60 kegiatan edukasi keuangan kepada berbagai kelompok masyarakat melalui sinergi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, pelaku usaha, dan pemanfaatan media sosial untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas keuangan ilegal.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh 17 anggota yang mewakili 14 instansi dan lembaga anggota Satgas PASTI Daerah DIY. Kegiatan juga menghadirkan narasumber, yaitu Kepala Direktorat Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro, Pergadaian, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Dedy Patria, Kepala Direktorat Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal dan Penipuan Transaksi Keuangan OJK Hudiyanto, serta Kanit II Subdit II/Ekonomi Khusus Ditreskrimsus Polda DIY Neko Budi Andoyo.

OJK DIY mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai penawaran investasi, pinjaman, pergadaian, maupun program penghapusan utang yang menjanjikan keuntungan, kemudahan, atau penyelesaian kewajiban keuangan tanpa dasar yang jelas. Masyarakat juga diharapkan memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK sebelum melakukan transaksi serta tidak mudah menyerahkan dana maupun data pribadi kepada pihak yang tidak dapat dipastikan kredibilitasnya.

Apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal atau menjadi korban penipuan keuangan, masyarakat dapat melaporkannya melalui SIPASTI, Indonesia Anti Scam Centre (IASC), atau menghubungi Kontak OJK 157 untuk memperoleh informasi dan tindak lanjut.

Ke depan, OJK DIY bersama Satgas PASTI Daerah DIY akan terus memperkuat koordinasi, edukasi, dan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna meningkatkan pelindungan masyarakat serta mewujudkan sektor jasa keuangan yang sehat, terpercaya, dan berintegritas.

***

 

Informasi lebih lanjut:

Kepala OJK Daerah Istimewa Yogyakarta - Eko Yunianto

Telp. (0274) 460 5790


Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi