Sign In

Siaran Pers KOJK Provinsi Jawa Tengah: OJK Setujui Penggabungan Dua Kelompok BPR di Jawa Tengah, Perkuat Industri dan Pembiayaan UMKM

 Siaran Pers KOJK Provinsi Jawa Tengah: OJK Setujui Penggabungan Dua Kelompok BPR di Jawa Tengah, Perkuat Industri dan Pembiayaan UMKM

August 7, 2026
   

 

SP-16/KO.13/2026


SIARAN PERS

 OJK SETUJUI PENGGABUNGAN DUA KELOMPOK BPR DI JAWA TENGAH, PERKUAT INDUSTRI DAN PEMBIAYAAN UMKM

Semarang, 7 Agustus 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mempercepat penguatan industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) melalui kebijakan konsolidasi guna membangun industri perbankan yang lebih sehat, kuat, efisien, dan berdaya saing.

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut, OJK menyetujui penggabungan sejumlah BPR di Provinsi Jawa Tengah untuk memperkuat struktur permodalan, meningkatkan kapasitas usaha, serta memperluas dukungan pembiayaan bagi sektor produktif, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sejumlah BPR yang telah mendapat persetujuan penggabungan yaitu:

  1. Penggabungan PT BPR Anugerah Harta Kaliwungu ke dalam PT BPR Klepu Mitra Kencana ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-56/D.03/2026 tanggal 15 Juli 2026 dan diserahkan kepada pengurus BPR pada Selasa (4/8).
  2. Penggabungan PT BPR Nusamba Adiwerna, PT BPR Nusamba Pecangaan, PT BPR Nusamba Ampel, PT BPR Nusamba Banguntapan, dan PT BPR Nusamba Temon ke dalam PT BPR Nusamba Cepiring ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-58/D.03/2026 tanggal 29 Juli 2026 dan diserahkan kepada pengurus BPR pada Rabu (5/8).

Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Hidayat Prabowo, mengatakan penggabungan sejumlah BPR tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK untuk permodalan, tata kelola, dan kapasitas usaha BPR sehingga mampu meningkatkan daya saing serta memperluas akses pembiayaan, khususnya bagi UMKM.

“Melalui penguatan kelembagaan ini, kami berharap BPR dapat semakin berperan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan," kata Hidayat.

Persetujuan penggabungan tersebut diberikan setelah OJK melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap aspek permodalan, tata kelola, manajemen risiko, kinerja keuangan, kesiapan operasional, serta pelindungan konsumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan efektifnya kedua penggabungan tersebut, seluruh hak dan kewajiban BPR yang menggabungkan diri beralih kepada masing-masing entitas penerima penggabungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seluruh nasabah tetap dapat melakukan transaksi dan memperoleh layanan perbankan secara normal tanpa perubahan atas hak maupun kewajibannya.

OJK menjelaskan bahwa proses konsolidasi telah disiapkan dengan baik sehingga masyarakat dapat mengakses layanan sebagaimana biasa. OJK akan terus mendorong penguatan kelembagaan melalui kebijakan konsolidasi dan transformasi industri BPR guna mewujudkan industri yang sehat, tangguh, efisien, dan berdaya saing sehingga mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional.

 ***​


Informasi lebih lanjut

Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah – Hidayat Prabowo

Telp. (024) 8600 3000

​ 

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi