Sign In

oktober 2026


OJK Luncurkan RP3I 2026-2030, Perkuat Resiliensi dan Peran Perbankan Sebagai Penggerak Ekonomi

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam sambutannya menyampaikan bahwa Industri perbankan Indonesia memasuki periode yang semakin dinamis.


OJK Luncurkan RP3I 2026-2030, Perkuat Resiliensi dan Peran Perbankan Sebagai Penggerak Ekonomi

OJK Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026-2030 sebagai langkah untuk memperkuat fondasi dan meningkatkan daya saing industri perbankan dalam menghadapi dinamika perekonomian ke depan.


OJK Luncurkan RP3I 2026-2030, Perkuat Resiliensi dan Peran Perbankan Sebagai Penggerak Ekonomi

Industri perbankan perlu memiliki arah pengembangan yang jelas dan mampu merespons perubahan sekaligus mendukung prioritas pembangunan nasional, baik dalam jangka menengah maupun jangka panjang. Dalam konteks inilah RP31 disusun.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi