Presiden RI dalam keterangan pers hari Selasa 24 Maret
2020 menyampaikan bahwa OJK memberikan kelonggaran/relaksasi kredit usaha mikro
dan usaha kecil untuk nilai dibawah Rp10 Milyar baik kredit/pembiayaan yang
diberikan oleh bank maupun industri keuangan non-bank kepada debitur perbankan
akan diberikan penundaan sampai dengan 1 (satu) tahun dan penurunan bunga. Hal
tersebut tertuang dalam ketentuan yang mengatur secara umum pelaksanaan
restrukturisasi kredit/pembiayaan sebagai akibat dampak dari persebaran virus COVID-19.
Untuk memudahkan memahaminya, simak FAQ berikut.