Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga independen yang mengemban tugas untuk mengatur dan mengawasi industri perbankan serta melindungi konsumen perbankan, berkepentingan untuk mengembangkan perbankan agar memiliki kinerja yang baik. Pengembangan perbankan Indonesia perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan gejolak sehingga perbankan dapat tumbuh secara sehat dan berkesinambungan serta mampu memberikan manfaat yang besar bagi pembangunan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Transformasi digital di sektor perbankan adalah suatu keniscayaan. Selama beberapa tahun belakangan ini, tuntutan akselerasi digital semakin mengemuka didorong perubahan ekspektasi publik akan layanan keuangan yang cepat, efisien, dan aman serta dapat dilakukan dari mana saja. Kondisi demikian mengharuskan perbankan untuk menempatkan transformasi digital sebagai prioritas dan salah satu strategi dalam upaya peningkatan daya saing Bank. Seiring dengan berbagai perkembangan dalam bisnis perbankan yang bergerak dalam strategi bisnis digital, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang berbagai pengaturan existing perlu lebih diperkuat khususnya pengaturan yang terkait dengan teknologi informasi di sektor perbankan.
Dalam Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia 2020-2025, salah satu pilar yang menjadi arah kebijakan adalah akselerasi tranformasi digital perbankan. Pilar ini dijabarkan lebih lanjut melalui Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan. Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan disusun dengan mengedepankan prinsip keseimbangan antara inovasi digital perbankan dan aspek prudensial untuk menjaga kinerja perbankan dalam kondisi sehat (prudent, safe, and sound banking). Selain itu, Cetak Biru ini turut mengusung prinsip technology neutral, yaitu tidak mengatur aspek teknis terkait teknologi.
Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan berisikan rancangan kebijakan OJK untuk mendorong percepatan transformasi digital perbankan di Indonesia. Cetak Biru ini diharapkan menjadi landasan dalam mengembangkan digitalisasi pada perbankan nasional sehingga lebih resilien, berdaya saing, dan kontributif.
Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan berisikan 5 (lima) elemen utama yaitu data, teknologi, manajemen risiko, kolaborasi, dan tatanan institusi yang perlu diperhatikan dalam proses transformasi digital perbankan. Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan akan memberikan acuan yang lebih konkret akan digitalisasi perbankan ke depan dalam rangka akselerasi transformasi digital, sekaligus merupakan respon kebijakan untuk memitigasi berbagai tantangan dan risiko dari transformasi digital perbankan. Implementasi Cetak Biru ini diharapkan dapat mendorong perbankan nasional lebih memiliki daya tahan (resilience), berdaya saing, dan kontributif.
Materi selengkapnya dapat diunduh pada link terlampir.