Otoritas Jasa Keuangan terus
menjaga sektor jasa keuangan tetap stabil di tengah pemberlakuan PPKM untuk
mengendalikan penyebaran Covid-19 serta upaya bersama dalam mempercepat
pemulihan ekonomi nasional. Untuk itu, OJK terus berkomitmen untuk mengeluarkan
kebijakan yang dibutuhkan pelaku industri jasa keuangan dalam mengoptimalkan
perannya sebagai katalis pemulihan ekonomi nasional sekaligus tetap menjaga
stabilitas sistem keuangan. OJK secara berkelanjutan melakukan asesmen terhadap
sektor jasa keuangan dan perekonomian untuk menjaga momentum percepatan
pemulihan ekonomi nasional serta terus memperkuat sinergi dengan para pemangku
kepentingan dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan.
