OJK bersama Pemerintah dan Bank Indonesia mengeluarkan berbagai kebijakan stimulus keuangan untuk memberikan ruang bagi masyarakat dan sektor jasa keuangan yang terdampak secara langsung maupun tidak langsung akibat virus corona (covid-19). Beberapa langkah stimulus yang telah dikeluarkan OJK dapat dijabarkan sebagai berikut: