Sign In

Larangan Pemberian Hadiah kepada Seluruh Jajaran OJK

 Larangan Pemberian Hadiah kepada Seluruh Jajaran OJK

Dec 19 2021
   

 

OJK berkomitmen terus menjaga prinsip tata kelola yang baik (Good Governance) dan menerapkan Program Pengendalian Gratifikasi OJK, termasuk saat menjelang Hari Natal dan Tahun Baru. Kami memberitahukan kepada seluruh stakeholders/rekanan/mitra kerja OJK agar tidak memberikan hadiah/bingkisan/parsel dalam bentuk apapun kepada seluruh jajaran OJK.

Dukungan dari seluruh stakeholders sangat kami harapkan demi terwujudnya tata kelola OJK yang baik dan berintegritas.

Apabila mengetahui adanya pelanggaran oleh pihak internal OJK terhadap komitmen OJK tersebut, kami mohon kesediaannya untuk melaporkan melalui OJK Whistle Blowing System (OJK WBS) wbs.ojk.go.id

Iklan Larangan pemberian hadiah Investor daily -01.jpeg

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi