Sign In

Larangan Pemberian Hadiah kepada Seluruh Jajaran OJK

 Larangan Pemberian Hadiah kepada Seluruh Jajaran OJK

Apr 10 2023
   

 

Untuk menerapkan nilai integritas melalui sistem tata kelola yang baik salah satunya yakni melalui program pengendalian gratifikasi secara berkelanjutan, OJK memberitahukan kepada seluruh stakeholders/rekan/mitra kerja OJK untuk tidak memberikan hampers/hadiah/parsel dalam bentuk apapun kepada seluruh jajaran OJK, termasuk dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444H.

Apabila mengetahui adanya indikasi pelanggaran atas komitmen tersebut, Sobat bisa melaporkan melalui OJK Whistle Blowing System (WBS) di:

  • Portal wbs.ojk.go.id 

  • Email ojk.wbs@rsm.id

  • PO BOX Etik OJK Jkt 10000

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi