Sign In

Larangan Pemberian Hadiah kepada Seluruh Jajaran OJK

 Larangan Pemberian Hadiah kepada Seluruh Jajaran OJK

Dec 25 2023

​​​​

   

 

Untuk mewujudkan tata kelola O​JK yang baik ​serta bagian dari penerapan Program Pengendalian Gratifikasi OJK, bersama ini kami infokan kepada seluruh stakeholders/rekanan/mitra kerja OJK agar tidak memberikan bingkisan/hadiah/parsel dalam bentuk apapun kepada seluruh jajaran OJK, termasuk menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru. 

Apabila mengetahui adanya pela​nggaran oleh pihak internal OJK terhadap komitmen OJK tersebut, laporkan melalui OJK Whistle​blowing System (WBS) di portal wbs.ojk.go.id

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi