Sign In

Larangan Pemberian Hadiah kepada Seluruh Jajaran OJK

 Larangan Pemberian Hadiah kepada Seluruh Jajaran OJK

Mar 12 2026

​​​​

   

 

OJK berkomitmen untuk selalu menjaga dan menjalankan pr​insip tata kelol​a yang baik dan menerapkan Program Pengendalian​ Gratifikasi OJK, termasuk saat menjelang Hari Raya Idul Fitri. OJK mengimbau seluruh stakeholders/rekanan/mi​tra kerja OJK agar tidak memberikan hadiah/bingkisan/parsel dalam bentuk apapun kepada seluruh Insan OJK. Dukungan dari seluruh stakeholders sangat kami harapkan demi terwujudnya tata kelola OJK yang baik dan berintegritas.

Apabila mengetahui adanya pelanggaran oleh pihak internal OJK terha​dap komitmen OJK tersebut, laporkan melalui OJK Whistle Blowing System (WBS) di website (wbs.ojk.go.id​), email wbs@ojk.go.id, atau PO BOX WBS OJK JKT 10000.


Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi