Otoritas
Jasa Keuangan, Jakarta, 15 Januari 2020. Berdasarkan amanat
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, OJK
dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam Sektor Jasa
Keuangan (SJK) terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan
akuntabel; mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara
berkelanjutan dan stabil; serta mampu melindungi kepentingan konsumen
dan masyarakat. Sebagai salah satu perwujudan dari tujuan tersebut, OJK
perlu menetapkan arah kebijakan ke depan yang selaras dengan dinamika
SJK terkini.
Upaya pengembangan SJK
masih dihadapkan dengan berbagai tantangan baik jangka pendek maupun
jangka menengah dan panjang yang bersifat struktural. Tantangan jangka
pendek datang dari ketidakpastian kondisi perekonomian dan SJK sebagai
dampak pandemi Covid-19, dukungan pembiayaan yang bersifat jangka
menengah dan panjang untuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),
kondisi pasar keuangan masih berpotensi mengalami volatilitas yang
tinggi dan keberlanjutan kebijakan stimulus PEN. Tantangan struktural
dari global bersumber dari perlambatan pertumbuhan ekonomi, perang
dagang yang masih berlanjut, gejala proteksionisme yang semakin
meningkat, dan ketidakpastian pasar keuangan global. Sementara itu,
tantangan dari domestik bersumber dari defisit transaksi berjalan yang
masih berlanjut, sumber pembiayaan ekonomi jangka panjang yang masih
terbatas, ketimpangan ekonomi dan kesenjangan pendapatan, tingkat
produktivitas dan daya saing yang masih rendah, belum optimalnya
pembiayaan ekonomi berkelanjutan, terdapatnya gap pengaturan
dan pengawasan lintas SJK, rendahnya literasi dan inklusi keuangan, dan
disrupsi revolusi era ekonomi digital. Pada saat yang sama, ekspektasi
pemangku kepentingan terhadap peranan SJK ke depannya pun meningkat
dengan perekonomian Indonesia yang telah menembus tingkat kesejahteraan
yang setara dengan negara-negara berpenghasilan menengah atas (upper middle income country).
Dengan
latar belakang tersebut, OJK menerbitkan Master Plan Sektor Jasa
Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2021-2025 dengan tema "Memulihkan
Perekonomian Nasional Serta Meningkatkan Ketahanan dan Daya Saing Sektor
Jasa Keuangan" sebagai kerangka dasar arah kebijakan strategis SJK yang
diselaraskan dengan acuan utama pembangunan nasional sebagaimana
tertuang dalam Rencana Pembangunan Nasional Jangka Menengah (RPJMN)
2020-2024. MPSJKI semula direncanakan terbit pada Triwulan I 2020. Namun
mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19 terutama terhadap kondisi SJK
dan perekonomian, maka dilakukan penyesuaian sehingga struktur MPSJKI
terdiri dari Arah Kebijakan SJK Jangka Pendek (2020-2021) - Dukungan
Sektor Jasa Keuangan Terhadap Program Pemulihan Ekonomi Nasional dan
Kerangka Struktural 2021-2025 yang fokus pada tiga area yaitu: (1)
Penguatan Ketahanan dan Daya Saing; (2) Pengembangan Ekosistem Jasa
Keuangan; dan (3) Akselerasi Transformasi Digital. Selain itu, MPSJKI
2020–2025 mengarus-utamakan kolaborasi dan kerja sama antar pemangku
kepentingan sebagai faktor pengerak utama (enabler) untuk pencapaiannya.
MPSJKI
2021-2025 akan menjadi acuan bagi seluruh pelaku industri dan pemangku
kepentingan lainnya dalam pengembangan sektor jasa keuangan, sehingga
memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional guna
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga stabilitas
sistem keuangan.
Selengkapnya silakan unduh materi terlampir.