Momentum Reformasi Sektor Jasa Keuangan Pasca Covid-19 dalam Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional.pdf
Pandemi Covid-19 membawa guncangan bagi perekonomian dan pasar keuangan global sehingga menekan kinerja sektor riil dan meningkatnya pengangguran. Pandemi ini juga berdampak pada meningkatnya beberapa potensi risiko baik risiko likuiditas maupun kredit yang dapat mengancam stabilitas sistem keuangan. Industri manufaktur tidak dapat beroperasi pada kapasitas optimal yang mengakibatkan melonjaknya tingkat pengangguran. OJK telah mengeluarkan kebijakan yang forward looking dan countercyclical yang bertujuan mengurangi volatilitas pasar, memberikan ruang bagi sektor riil dan dapat bertahan, serta menjaga stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan. Stabilitas sistem keuangan masih tetap terjaga dengan baik sehingga dapat berperan dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Right Menu Subsite