OJK Batalkan Tanda Terdaftar 5 Penyelenggara Fintech

Aug 31 2018

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatalkan Tanda Bukti Terdaftar lima Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi karena tidak mampu meneruskan kegiatan operasionalnya disertai rencana penyelesaian hak dan kewajiban Pengguna.

Pembatalan tersebut dituangkan melalui Surat Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology tanggal 24 Agustus 2018, dengan rincian sebagai berikut:

1. PT Relasi Perdana Indonesia (Relasi)
   Ruko Premier Park II Blok AA No. 17 Tangerang, Banten.
   (https://www.relasi.co.id)
   Surat Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology Nomor S-615/NB.213/2018

2. PT Tunaiku Fintech Indonesia (Tunaiku)
   Graha Niaga Thamrin, Lt. 5, Jl. KH Mas Mansyur, Jakarta Pusat.
   (https://tunaiku.com)
   Surat Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology Nomor S-616/NB.213/2018

3. PT Dynamic Credit Asia (Dynamic Credit)
   Equity Tower 35th floor, Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53 (SCBD) Jakarta.
   (https://www.dynamiccredit.com)
   Surat Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology Nomor S-617/NB.213/2018

4. PT Progo Puncak Group (Pinjamwinwin)
   Jl. Progo Nomor 9, Surabaya.
   (https://pinjamwinwin.com)
   Surat Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology Nomor S-618/NB.213/2018

5. PT Karapoto Teknologi Finansial (Karapoto)
   Jl. Stadion RT 006/03 Kel. Stadion, Kec. Kota Ternate, Maluku Utara.
   (http://karapoto.co.id)
   Surat Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology Nomor S-619/NB.213/2018

Dengan dibatalkannya tanda terdaftar tersebut, PT Relasi Perdana Indonesia, PT Tunaiku Fintech Indonesia, PT Dynamic Credit Asia, PT Progo Puncak Group, dan PT Karapoto Teknologi Finansial harus menghentikan seluruh kegiatan layanan pinajm meminjam uang berbasis teknologi informasi, menyelesaikan hak dan kewajiban pengguna, dan dilarang mencantumkan logo OJK serta pernyataan terdaftar dan diawasi oleh OJK dalam setiap kegiatannya.

OJK mengimbau masyarakat yang merupakan Pengguna layanan tersebut untuk menghubungi Perusahaan terkait dalam rangka penyelesaian hak dan kewajiban Pengguna.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Info Terkini - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan