Sign In

OJK Imbau Pelaku Usaha Jasa Keuangan Tidak Menggunakan Jasa Perantara dalam Proses Perizinan

 OJK Imbau Pelaku Usaha Jasa Keuangan Tidak Menggunakan Jasa Perantara dalam Proses Perizinan

Jan 15 2024
   

 

09ABB6F9-77DA-416D-9A35-F4D9633D550B.jpeg

84705226-5A38-4B22-AA37-A258D6FE6489.jpeg

OJK mengimbau kepada​​ Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) khususnya PUJK di lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro (LKM), dan lembaga jasa keuangan lainnya, termasuk perusahaan pergadaian dan peer-to-peer lending (P2P lending) untuk tidak menggunakan jasa perantara dalam proses perizinan di OJK. 

PUJK dapat langsung menghubungi OJK jika akan mengajukan izin atau untuk mengetahui status perizinan yang masih dalam proses. OJK tidak mengenakan iuran, biaya dan pungutan. Pungutan yang dilakukan OJK di sektor jasa keuangan hanya dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Persyaratan dan tata cara perizinan usaha di sektor jasa keuangan dapat diakses melalui website resmi OJK di www.ojk.go.id.

Imbauan ini sebagai bentuk komitmen OJK untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi para PUJK dengan mengedepankan profesionalisme, transparansi dan akuntabilitas.​


Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi