Sign In

OJK Lanjutkan Kebijakan Restrukturisasi Kredit Jaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan

 OJK Lanjutkan Kebijakan Restrukturisasi Kredit Jaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan

Nov 4 2020
Jumlah Download : 2
   

 

​Otoritas Jasa Keuangan menilai stabilitas sektor jasa keuangan dalam kondisi terjaga berkat sejumlah kebijakan yang dilakukan termasuk pemberian restrukturisasi kredit perbankan. Kebijakan restrukturisasi dikeluarkan OJK sejak Maret 2020 terbukti menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dari tekanan ekonomi akibat pandemi Covid–19 sehingga OJK memutuskan memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit perbankan dari Maret 2021 menjadi Maret 2022. OJK mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dilakukan oleh pemerintah seperti pelaksanaan subsidi bunga, penjaminan UMKM dan korporasi serta penempatan dana pemerintah untuk penyaluran kredit.


Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi