Berdasarkan
ketentuan Peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan
Konsumen Sektor Jasa Keuangan serta Surat Edaran OJK Nomor 12 Tahun 2014
tentang Penyampaian Informasi Dalam Rangka Pemasaran Produk dan/atau
Layanan Jasa Keuangan, maka OJK menyusun Pedoman Iklan Jasa Keuangan
sebagai panduan bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk dapat
beriklan sesuai ketentuan.
Adapun
Pedoman Iklan Jasa Keuangan ini mengatur mekanisme penyampaian informasi
yang dimuat dalam iklan di berbagai media di antaranya media cetak,
media elektronik, dan media lainnya. Dengan adanya Pedoman Iklan Jasa
Keuangan ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai
produk dan Lembaga Jasa Keuangan yang jelas, akurat, jujur, dan tidak menyesatkan.
Pedoman Iklan Jasa Keuangan dapat diunduh melalui file terlampir.