OJK bersama Industri Jasa Keuangan mendukung kebijakan pemerintah dalam meringankan beban debitur yang terkena dampak covid-19 melalui restrukturisasi/keringanan pembayaran. Berikut beberapa pengumuman yang dikeluarkan oleh bank/perusahaan pembiayaan terkait restrukturisasi/keringanan bagi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terkena dampak covid-19.