Sign In

Daftar Bank Umum/Bank Umum Syariah/BPD/BPR/ Perusahaan Pembiayaan yang Memberikan Restrukturisasi kepada Nasabahnya yang Terkena Dampak Covid-19

 Daftar Bank Umum/Bank Umum Syariah/BPD/BPR/ Perusahaan Pembiayaan yang Memberikan Restrukturisasi kepada Nasabahnya yang Terkena Dampak Covid-19

Mar 31 2020
Jumlah Download : 0
Jumlah Download : 0
Jumlah Download : 0
Jumlah Download : 0
Jumlah Download : 147
   

 

​OJK bersama Industri Jasa Keuangan mendukung kebijakan pemerintah dalam meringankan beban debitur yang terkena dampak covid-19 melalui restrukturisasi/keringanan pembayaran. Berikut beberapa pengumuman yang dikeluarkan oleh bank/perusahaan pembiayaan terkait restrukturisasi/keringanan bagi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terkena dampak covid-19.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi