Sejak 2018 OJK telah memulai proses reformasi IKNB dan akan diakselerasi dalam waktu 2 tahun ke depan. Adapun tujuan reformasi IKNB yaitu:
1. Meningkatkan trust atau kepercayaan masyarakat sebagai dasar mengembangkan IKNB.
2. Meningkatkan Standar Pengaturan dan Kualitas Pengawasan di Sektor Jasa Keuangan.
3. Membangun IKNB yang sehat, kokoh dan berperan optimal bagi perekonomian nasional.
4. Meningkatkan daya saing IKNB dalam menghadapi tantangan ekonomi global.
Reformasi IKNB membutuhkan sinergitas antara otoritas, pemerintah, industri jasa keuangan, akademisi dan masyarakat, termasuk dukungan technical advisor World Bank.