Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen 2023-2027, bertujuan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang terliterasi, terinklusi dan terlindungi, serta menciptakan pelaku usaha jasa keuangan yang berintegritas.
OJK menyusun Peta Jalan
Bidang Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan
Konsumen 2023-2027 sebagai kerangka dasar arah kebijakan
strategis yang diselaraskan dengan visi dan misi OJK.
Peta Jalan Pengawasan Perilaku
Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan
Konsumen 2023-2027 ini diharapkan dapat menjadi pedoman
bagi OJK, Lembaga Jasa Keuangan (LJK), serta seluruh
pemangku kepentingan lainnya dalam pengembangan
SJK melalui akselerasi literasi dan inklusi keuangan serta
penguatan fungsi pelindungan konsumen yang lebih
optimal sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan
masyarakat sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan
nasional.
Unduh Peta Jalan Bidang Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen 2023-2027 pada materi terlampir.