Di
saat masyarakat global tengah menghadapi pandemi Covid-19, perubahan
iklim disinyalir dapat meningkatkan variabilitas pola cuaca sehingga
dapat mempercepat penularan penyakit. Pandemi Covid-19 yang terjadi di
seluruh belahan dunia, telah memicu krisis extraordinary dan
sekaligus menjadi momentum bagi semua pihak untuk melakukan evaluasi
pentingnya penerapan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola (environmental, social, and governance aspects) dalam seluruh aktivitas pembangunan.
Terdapat
beberapa tantangan dalam upaya mengubah pola pikir berkelanjutan yang
perlu diatasi. Di antaranya, kerja sama yang melibatkan berbagai pihak
untuk memitigasi dan beradaptasi terhadap perubahan iklim menjadi solusi
utama dalam memastikan investasi pendukung telah memenuhi kategori
berkelanjutan dengan mengintegrasikan aspek lingkungan, sosial, dan tata
kelola. Dalam konteks ini, Sektor Jasa Keuangan memiliki peran penting
dalam mempercepat proses pemulihan ekonomi melalui perubahan pola bisnis
konvensional menjadi berkelanjutan. Proses perubahan tersebut dapat
dipadukan secara bersama-sama dengan perkembangan teknologi.
Berdasarkan
hal tersebut, OJK telah menyelesaikan Roadmap Keuangan Berkelanjutan
Tahap II (2021 - 2025) untuk mempercepat penerapan prinsip lingkungan,
sosial, dan tata kelola di Indonesia. Roadmap Tahap II berfokus pada
penciptaan ekosistem keuangan berkelanjutan secara komprehensif, dengan
melibatkan seluruh pihak terkait dan mendorong pengembangan kerja sama
dengan pihak lain. Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap II diharapkan
dapat menjadi landasan bagi Sektor Jasa Keuangan dan rujukan untuk
Kementerian/Lembaga terkait dalam mengembangkan inisiatif-inisiatif
pembiayaan inovatif.
Selanjutnya,
kami berharap agar Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan Perubahan Iklim
menjadi agenda penting bagi para pemimpin. Dengan demikian, penerapan
Keuangan Berkelanjutan (Sustainable Finance) akan menjadi "new normal" bagi Sektor Jasa Keuangan.
Selengkapnya silakan unduh materi terlampir.