Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) pada periode September-Oktober 2023 kembali melakukan pemblokiran terhadap 173 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi serta menemukan 129 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Selain memblokir entitas pinjol ilegal dan pinpri, Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran nomer rekening, nomer virtual account dan nomer telepon serta whatsapp terduga pelakunya, untuk semakin melindungi masyarakat.
Dengan demikian sejak 2017 s.d. 31 Oktober 2023, Satgas telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
Satgas PASTI saat ini terdiri dari 14 pihak dari otoritas, kementerian, dan lembaga terkait, yang merupakan forum koordinasi untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Satgas PASTI bertugas untuk mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
Pemblokiran Rekening Bank dan Kontak Pelaku
Berdasarkan ketentuan pada UU P2SK disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.
Satgas PASTI telah menemukan 47 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal. Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran. Upaya ini diperlukan untuk semakin menekan perkembangan pinjaman online ilegal di Indonesia.
Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI juga menemukan nomor telepon dan whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan. Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 362 nomor telepon dan whatsapp kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Satgas PASTI mengharapkan masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.
Pertemuan Pimpinan Satgas PASTI
Pada 9 Oktober 2023 Satgas PASTI telah menggelar high level meeting yang mengundang seluruh anggota Dewan Pembina Satgas PASTI dengan pembahasan antara lain mengenai program kerja, penguatan Satgas dengan penambahan anggota baru yaitu Kementerian Sosial RI dan Badan Intelijen Negara, serta penyesuaian nama Satgas menjadi Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Dalam kegiatan tersebut, juga disampaikan rencana dan tindak lanjut yang meliputi:
Penguatan sinergi dan kolaborasi antaranggota Satgas PASTI untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal di masyarakat dan memberikan efek jera bagi pelaku;
Penguatan anggota Satgas PASTI dengan usulan penambahan anggota baru lagi yaitu Kementerian Hukum dan HAM RI dan Kementerian Luar Negeri RI;
Penguatan edukasi dan sosialisasi bersama secara masif mengenai pentingnya kewaspadaan terhadap aktivitas keuangan ilegal;
Dukungan masing-masing otoritas/kementerian/lembaga terkait infrastruktur pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, antara lain yang berkaitan dengan aspek pengaturan serta penanganan aktivitas keuangan ilegal; dan
Penguatan dukungan sumber daya manusia, terutama sekretariat Satgas.
Seluruh anggota Satgas PASTI berkomitmen penuh untuk melaksanakan tugas pencegahan maupun penanganan yang dilakukan oleh Satgas PASTI dan mendukung langkah yang tegas dalam penindakannya.