SIARAN PERS
OJK KELUARKAN PANDUAN PENERAPAN PSAK 71 DAN PSAK 68
UNTUK PERBANKAN DI MASA PANDEMI COVID -19
Jakarta,
15 April 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan panduan
perlakuan akuntansi terutama dalam penerapan PSAK 71-Instrumen Keuangan
dan PSAK 68-Pengukuran Nilai Wajar. Panduan ini dikeluarkan terkait
dengan dampak pandemi Covid-19 yang telah menimbulkan ketidakpastian
ekonomi global dan domestik serta secara signifikan memengaruhi
pertimbangan (judgement) entitas dalam menyusun laporan
keuangan. Surat Edaran mengenai hal tersebut ditandatangani oleh Kepala
Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana.
Surat
tersebut mengacu pada POJK No. 11/POJK.03/2020 serta panduan Dewan
Standar Akuntansi Keuangan - Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) pada
tanggal 2 April 2020 tentang Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Penerapan PSAK 8 - Peristiwa setelah Periode Pelaporan dan PSAK 71 - Instrumen Keuangan, sehingga kepada perbankan diminta untuk:
- Mematuhi
dan melaksanakan POJK No. 11/POJK.03/2020 dan secara proaktif
mengidentifikasi debitur-debitur yang selama ini berkinerja baik namun
menurun kinerjanya karena terdampak Covid-19.
- Menerapkan
skema restrukturisasi mengacu pada hasil asesmen yang akurat
disesuaikan dengan profil debitur dengan jangka waktu selama- lamanya 1
(satu) tahun dan hanya diberikan pada debitur-debitur yang benar-benar
terdampak Covid-19.
- Menggolongkan
debitur-debitur yang mendapatkan skema restrukturisasi tersebut dalam
Stage-1 dan tidak diperlukan tambahan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai
(CKPN).
- Melakukan
identifikasi dan monitoring secara berkelanjutan serta berjaga-jaga
untuk tetap melakukan pembentukan CKPN apabila debitur- debitur yang
telah mendapatkan fasilitas restrukturisasi tersebut berkinerja baik
pada awalnya, diperkirakan menurun karena terdampak Covid-19, dan tidak
dapat pulih pasca restrukturisasi /dampak Covid-19 berakhir.
Selain itu, OJK dengan mempertimbangkan release DSAK-IAI tanggal 5 April tentang Dampak Pandemi Covid 19 terhadap PSAK 68 - Pengukuran Nilai Wajar,
juga memberikan panduan penyesuaian bagi perbankan dalam pengukuran
nilai wajar khususnya terkait penilaian surat-surat berharga. Hal ini
mengingat tingginya volatilitas dan penurunan signifikan volume
transaksi di bursa efek dan mempengaruhi pertimbangan bank dalam
menentukan nilai wajar dari surat berharga. Panduan yang diberikan
kepada bank yaitu:
- Menunda penilaian yang mengacu pada harga pasar (mark to market) untuk
Surat Utang Negara dan surat-surat berharga lain yang diterbitkan
Pemerintah termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia,
selama 6 (enam) bulan. Selama masa penundaan, perbankan dapat
menggunakan harga kuotasian tanggal 31 Maret 2020 untuk penilaian
surat-surat berharga tersebut.
- Menunda penilaian yang mengacu pada harga pasar (mark to market) untuk surat-surat berharga lain selama 6 (enam) bulan sepanjang perbankan meyakini kinerja penerbit (issuer) surat-surat
berharga tersebut dinilai baik sesuai kriteria tertentu yang
ditetapkan. Selama masa penundaan, perbankan dapat menggunakan harga
kuotasian tanggal 31 Maret 2020 untuk penilaian surat-surat berharga
tersebut. Apabila kinerja issuer dinilai tidak/kurang baik,
maka perbankan dapat melakukan penilaian berdasarkan model sendiri
dengan menggunakan berbagai asumsi a.l. suku bunga, credit spread, risiko kredit issuer, dan sebagainya.
- Melakukan
pengungkapan yang menjelaskan perbedaan perlakuan akuntansi yang
mengacu pada panduan OJK dengan SAK sebagaimana dipersyaratkan dalam
PSAK 68.
***
Informasi lebih lanjut:
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Anto Prabowo Telp. 021.29600000 Email: anto.prabowo@ojk.go.id