SP 19/DKNS/OJK/III/2020
SIARAN PERS
OJK MULAI TERAPKAN KETENTUAN STIMULUS PEREKONOMIAN
Jakarta,
19 Maret 2020. Otoritas Jasa Keuangan mulai menerapkan kebijakan
pemberian stimulus bagi perekonomian dengan telah diterbitkannya POJK
No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai
Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 pada Kamis ini.
"Dengan
terbitnya POJK ini maka pemberian stimulus untuk industri perbankan
sudah berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021. Perbankan
diharapkan dapat proaktif dalam mengidentifikasi debitur-debiturnya
yang terkena dampak penyebaran Covid-19 dan segera menerapkan POJK
stimulus dimaksud," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru
Kristiyana.
POJK mengenai stimulus
perekonomian ini dikeluarkan untuk mengurangi dampak terhadap kinerja
dan kapasitas debitur yang diperkirakan akan menurun akibat wabah virus
Corona sehingga bisa meningkatkan risiko kredit yang berpotensi
mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan.
Melalui
kebijakan stimulus ini, Perbankan juga memiliki pergerakan yang lebih
luas sehingga pembentukan kredit macet dapat terkendali dan memudahkan
memberikan kredit baru kepada debiturnya.
POJK ini juga diharapkan menjadi countercyclical
dampak penyebaran virus Corona sehingga bisa mendorong optimalisasi
kinerja perbankan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas
sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Pemberian
stimulus ditujukan kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak
penyebaran virus COVID-19, termasuk dalam hal ini debitur UMKM dan
diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian yang
disertai adanya mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya
penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan (moral hazard).
Kebijakan stimulus dimaksud terdiri dari:
- Penilaian
kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan
ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit s.d Rp10 miliar;
dan
- Restrukturisasi dengan peningkatan kualitas
kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan
restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit.
Relaksasi
pengaturan ini berlaku untuk debitur Non-UMKM dan UMKM, dan akan
diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan. Mekanisme
penerapan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank dan
disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur.
***
Informasi lebih lanjut:
Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo. Telp 021.29600000. Email anto.prabowo@ojk.go.id.