Sign In

Pengalihan Fungsi Pengaturan dan Pengawasan Bank dari BI ke OJK Berlangsung Lancar

 Pengalihan Fungsi Pengaturan dan Pengawasan Bank dari BI ke OJK Berlangsung Lancar

Dec 31 2013
 
   

 

Otoritas Jasa Keuangan, 31 Desember 2013: Bank Indonesia telah mengalihkan fungsi pengaturan dan pengawasan bank kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak Selasa (31/12) ini. Sesuai amanat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, maka sejak tanggal tersebut fungsi, tugas, serta wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan dilakukan oleh OJK.

Proses pengalihan fungsi pengaturan dan pengawasan bank dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan ini berlangsung lancar. "Proses bisnis di bank tetap berjalan sebagaimana biasanya, khususnya nasabah, dapat tetap melakukan kegiatan transaksi dengan perbankan sebagaimana ketika pengawasan dilakukan Bank Indonesia," kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D. Hadad di Jakarta.

Muliaman menambahkan, melalui pengalihan fungsi pengaturan dan pengawasan bank ke OJK ini maka ke depan fungsi pengawasan terhadap lembaga keuangan dapat dilakukan secara lebih terintegrasi. "Guna mendukung terciptanya sistem keuangan yang makin stabil dan kokoh," kata dia.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi