Pengadaan Swakelola Peneltian Peran Fintech Syariah Dalam Mendukung Keuangan Syariah Menurut Maqasid Al-Syariah.pdf
Dengan ini diumumkana bahwa Otoritas Jasa Keuangan akan menyelenggaraakan kegiatan penelitian dengan judul Peran Fintech Syariah dalam Mendukung Keuangan Syariah Menurut Maqasid Al-Syariah. Kegiatan penelitian tersebut bertujuan antara lain untuk mengetahui faktor-faktor yang memiliki pengaruh terhadap behavioral intention masyarakat Muslim di Indonesia untuk menggunakan fintech syariah dan fintech syariah berdasarkan Maqasid Al Syariah.
Sehubungan dengan kegiatan penelitian tersebut, Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan pengadaan swakelola tenaga ahli dengan anggaran Rp. 232.151.714.
Untuk informasi selengkapnya, silakan unduh PDF terlampir.
Right Menu Subsite