Sign In

Pengadaan Swakelola Penelitian Peran Fintech Syariah Dalam Mendukung Keuangan Syariah Menurut Maqasid Al-Syariah

 Pengadaan Swakelola Penelitian Peran Fintech Syariah Dalam Mendukung Keuangan Syariah Menurut Maqasid Al-Syariah

May 17, 2019
Jumlah Download : 9
   

 

​Dengan ini diumumkana bahwa Otoritas Jasa Keuangan akan menyelenggaraakan kegiatan penelitian dengan judul Peran Fintech Syariah dalam Mendukung Keuangan Syariah Menurut Maqasid Al-Syariah. Kegiatan penelitian tersebut bertujuan antara lain untuk mengetahui faktor-faktor yang memiliki pengaruh terhadap behavioral intention masyarakat Muslim di Indonesia untuk menggunakan fintech syariah dan fintech syariah berdasarkan Maqasid Al Syariah.

Sehubungan dengan kegiatan penelitian tersebut, Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan pengadaan swakelola tenaga ahli dengan anggaran Rp. 232.151.714.

Untuk informasi selengkapnya, silakan unduh PDF terlampir.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi