Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-88/KO.13/2025 tanggal 10 Desember 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Tani Makmur Merapi, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Tani Makmur Merapi yang beralamat di Dusun Krajan, Desa Krinjing, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, terhitung sejak tanggal 10 Desember 2025.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Tani Makmur Merapi, maka:
Kantor Koperasi LKM Agribisnis Tani Makmur Merapi ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
Pengurus Koperasi LKM Agribisnis Tani Makmur Merapi diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.
Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKM Agribisnis Tani Makmur Merapi akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Pengurus Koperasi LKM Agribisnis Tani Makmur Merapi dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.