Sign In

Daftar Perusahaan Asuransi, Perusahaan Penjaminan, dan Konsorsium yang Dapat Memasarkan Produk Suretyship Per 11 Desember 2020

 Daftar Perusahaan Asuransi, Perusahaan Penjaminan, dan Konsorsium yang Dapat Memasarkan Produk Suretyship Per 11 Desember 2020

March 30, 2021
Jumlah Download : 0
Jumlah Download : 0
   

 

Dalam rangka mendukung penyelenggaraan kegiatan pengadaan barang/jasa Pemerintah melalui pengkinian data dan informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Daftar Perusahaan Asuransi, Perusahaan Penjaminan, dan Konsorsium yang Dapat Memasarkan Produk Suretyship melalui surat Deputi Komisioner Pengawas IKNB II nomor S-91/NB.2/2021 tanggal 18 Maret 2021 hal Daftar Perusahaan Asuransi Umum, Perusahaan Penjaminan, dan Konsorsium Yang Dapat Memasarkan Produk Suretyship per 11 Desember 2020.

Daftar Perusahaan Asuransi, Perusahaan Penjaminan, dan Konsorsium yang Dapat Memasarkan Produk Suretyship tersebut sekaligus menjadi pengkinian atas surat-surat sebelumnya mengenai daftar perusahaan asuransi umum, perusahaan penjaminan dan konsorsium yang dapat memasarkan produk suretyship.

Selengkapnya silakan unduh materi terlampir.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi