Otoritas Jasa Keuangan, melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor
KEP-11/D.05/2019 tanggal 28 Januari 2019, membubarkan Dana Pensiun Avrist yang
beralamat di Gedung Bank Panin Senayan Lantai 2 Jalan Jend. Sudirman Jakarta
10270 terhitung efektif sejak tanggal 31 Oktober 2018.
Pembubaran tersebut dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun Avrist,
yaitu PT Avrist Assurance, dengan alasan untuk efisiensi dan efektivitas
penyelenggaraan Program Pensiun maka dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga
Keuangan.
Keputusan tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Avrist untuk
melaksanakan proses likuidasi sesuai ketentuan POJK Nomor 9/POJK.05/2014
tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
Otoritas Jasa Keuangan mengimbau peserta Dana Pensiun Avrist untuk tetap
tenang karena dana peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan
dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Untuk informasi selengkapnya, silakan unduh PDF terlampir.