Sign In

Dana Pensiun Dystar Cilegon Iuran Pasti Dibubarkan atas Permohonan Pendirinya

 Dana Pensiun Dystar Cilegon Iuran Pasti Dibubarkan atas Permohonan Pendirinya

March 29, 2019
Jumlah Download : 0
   

 

Otoritas Jasa Keuangan, melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-15/D.05/2019 tanggal 30 Januari 2019, membubarkan Dana Pensiun Dystar Cilegon Iuran Pasti yang beralamat di Menara Global Building Lantai 22 Jend. Gatot Subroto Kav. 27 Jakarta 12930 terhitung efektif sejak tanggal 31 Desember 2018.

Pembubaran tersebut dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun Dystar Cilegon Iuran Pasti, yaitu PT DyStar Colours Indonesia, dengan alasan untuk efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Program Pensiun maka dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan.

Keputusan tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Dystar Cilegon Iuran Pasti untuk melaksanakan proses likuidasi sesuai ketentuan POJK Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

Otoritas Jasa Keuangan mengimbau peserta Dana Pensiun Dystar Cilegon Iuran Pasti untuk tetap tenang karena dana peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Untuk informasi selengkapnya, silakan unduh PDF terlampir.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi