Otoritas Jasa Keuangan, melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-15/D.05/2019
tanggal 30 Januari 2019, membubarkan Dana Pensiun Dystar Cilegon Iuran Pasti yang
beralamat di Menara Global Building Lantai 22 Jend. Gatot Subroto Kav. 27
Jakarta 12930 terhitung efektif sejak tanggal 31 Desember 2018.
Pembubaran tersebut dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun Dystar
Cilegon Iuran Pasti, yaitu PT DyStar Colours Indonesia, dengan alasan untuk
efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Program Pensiun maka dialihkan ke
Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Keputusan tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Dystar Cilegon
Iuran Pasti untuk melaksanakan proses likuidasi sesuai ketentuan POJK Nomor
9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
Otoritas Jasa Keuangan mengimbau peserta Dana Pensiun Dystar Cilegon Iuran
Pasti untuk tetap tenang karena dana peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun
Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Untuk informasi selengkapnya, silakan unduh PDF terlampir.