Sign In

OJK Batasi Kegiatan Usaha PT Pasaraya Life Insurance karena Langgar Sejumlah Ketentuan

 OJK Batasi Kegiatan Usaha PT Pasaraya Life Insurance karena Langgar Sejumlah Ketentuan

November 21, 2018
Jumlah Download : 5
   

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Perusahaan Asuransi kepada PT Pasaraya Life Insurance karena melanggar sejumlah ketentuan. Penetapan sanksi tersebut dituangkan dalam Surat nomor S-653/NB.2/2018 tanggal 25 Oktober 2018.

Pelanggaran yang dilakukan PT Pasaraya Life Insurance yaitu:

  1. Tidak memenuhi ketentuan minimum modal sendiri
  2. Tidak memenuhi ketentuan minimum jumlah direksi
  3. Tidak memenuhi ketentuan minimum jumlah komisaris
  4. Kepemilikan satuan kerja audit internal yang dipimping oleh seorang auditor internal
  5. Direksi, dewan komisaris, dan pegawai satu tingkat di bawah direksi Perusahaan belum memiliki sertifikat keahlian di bidang manajemen risiko
  6. Perusahaan belum melakukan rekomendasi mengenai kepemilikan investasi dengan underlying surat berharga negara paling sedikit 30% dari jumlah investasi

Sanksi ini berlaku selama tiga bulan sejak ditetapkannya pengumuman ini yaitu tanggal 12 November 2018. PT Pasaraya Life Insurance dilarang melakukan penutupan pertanggungan baru sampai dengan diatasinya penyebab dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha.

Informasi selengkapnya silakan unduh pdf terlampir. 


Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi