Sign In

OJK Batasi Kegiatan Usaha PT Siar Perdana Asuransi karena Langgar Aturan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi

 OJK Batasi Kegiatan Usaha PT Siar Perdana Asuransi karena Langgar Aturan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi

July 24, 2018
Jumlah Download : 0
   

 

Otoritas Jasa Keuangan, melalui Surat Deputi Komisioner Pengawas IKNB I nomor S-63/NB.1/2018 tanggal 10 Juli 2018, menetapkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada perusahaan pialang asuransi PT Siar Perdana Asuransi.

Hingga batas waktu yang ditentukan, PT Siar Perdana Asuransi belum menyampaikan Laporan Semester II Tahun 2017 sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat (1) huruf c POJK Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.

Dengan demikian, PT Siar Perdana Asuransi dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, namun tetap harus melaksanakan kewajiban yang jatuh tempo.

Apabila dalam jangka waktu tiga bulan PT Siar Perdana Asuransi belum juga mengatasi penyebab dikenakannya sanksi tersebut, maka perusahaan tersebut akan dikenai sanksi berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  

Informasi selengkapnya, silakan unduh pdf terlampir.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi