Otoritas Jasa Keuangan,
melalui Surat Deputi Komisioner Pengawas IKNB I nomor S-63/NB.1/2018 tanggal 10
Juli 2018, menetapkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada perusahaan
pialang asuransi PT Siar Perdana Asuransi.
Hingga batas waktu yang
ditentukan, PT Siar Perdana Asuransi belum menyampaikan Laporan Semester II
Tahun 2017 sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat (1) huruf c POJK
Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha perusahaan Pialang
Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.
Dengan demikian, PT Siar
Perdana Asuransi dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan
diatasinya penyebab dikenakannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, namun tetap
harus melaksanakan kewajiban yang jatuh tempo.
Apabila dalam jangka waktu
tiga bulan PT Siar Perdana Asuransi belum juga mengatasi penyebab dikenakannya
sanksi tersebut, maka perusahaan tersebut akan dikenai sanksi berikutnya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Informasi selengkapnya,
silakan unduh pdf terlampir.