Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Daya Sembada Finance karena tidak memenuhi ketentuan di bidang Perusahaan
Pembiayaan. Keputusan tersebut dituangkan dalam Nomor S-13/NB.2/2021
tanggal 11 Januari 2021.
OJK telah membekukan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan PT Daya Sembada Finance karena tidak memenuhi ketentuan: Pasal 112
ayat (11) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, yaitu “Perusahaan Pembiayaan
wajib melaksanakan rencana pemenuhan yang telah memperoleh pernyataan tidak
keberatan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) atau
rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (10).”
Dengan
dibekukannya kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan tersebut di atas, maka
Perusahaan Pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha.
Informasi selengkapnya silakan unduh materi terlampir.