Peng - pembekuan Kegiatan Usaha PT Daya Sembada Finance.pdf
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Daya Sembada Finance karena tidak memenuhi ketentuan di bidang Perusahaan Pembiayaan. Keputusan tersebut dituangkan dalam Nomor S-13/NB.2/2021 tanggal 11 Januari 2021.
OJK telah membekukan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan PT Daya Sembada Finance karena tidak memenuhi ketentuan: Pasal 112 ayat (11) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, yaitu “Perusahaan Pembiayaan wajib melaksanakan rencana pemenuhan yang telah memperoleh pernyataan tidak keberatan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) atau rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (10).”
Right Menu Subsite