Peng 1 - Pembekuan Kegiatan Usaha PT Panen Arta Indonesia Multifinance.pdf
Peng 2 - Pembekuan Kegiatan Usaha PT Panen Arta Indonesia Multifinance.pdf
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Panen Arta Indonesia Multifinance karena tidak memenuhi ketentuan di bidang Perusahaan Pembiayaan. Keputusan tersebut dituangkan dalam S-1/NB.2/2021 dan S-2/NB.2/2021 tanggal 5 Januari 2021.
OJK telah membekukan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan PT Panen Arta Indonesia Multifinance karena tidak memenuhi ketentuan:
Right Menu Subsite