Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Lembaga Keuangan Mikro PT Lembaga Keuangan Mikro Unit Pengelola Keuangan Lempuing Jaya melalui KEP-46/KO.17/2025 pada tanggal 28 Juli 2025. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan
Komisioner dimaksud.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41 Tahun
2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro (“POJK Nomor 41”), PT Lembaga Keuangan
Mikro Unit Pengelola Keuangan Lempuing Jaya wajib mencantumkan nama secara
jelas pada gedung kantor LKM.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1) POJK Nomor 41/2024, PT Lembaga
Keuangan Mikro Unit Pengelola Keuangan Lempuing Jaya diwajibkan untuk
melakukan kegiatan usaha paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal izin
usaha ditetapkan.
Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku
usaha lembaga keuangan mikro yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK.