Sign In

OJK Beri Izin Usaha Lembaga Keuangan Mikro PT Lembaga Keuangan Mikro Unit Pengelola Keuangan Lempuing Jaya

 OJK Beri Izin Usaha Lembaga Keuangan Mikro PT Lembaga Keuangan Mikro Unit Pengelola Keuangan Lempuing Jaya

August 5, 2025
Click here to insert a picture from SharePoint.
Jumlah Download : 0
   

 

Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Lembaga Keuangan Mikro PT Lembaga Keuangan Mikro Unit Pengelola Keuangan Lempuing Jaya ​melalui KEP-46/KO.17/2025 pada tanggal 28 Juli 2025. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41 Ta​hun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro (“POJK Nomor 41”), PT Lembaga Keuangan Mikro Unit Pengelola Keuangan Lempuing Jaya wajib mencantumkan nama secara jelas pada gedung kantor LKM.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1) POJK Nomor 41/2024, PT Lembaga Keuangan Mikro Unit Pengelola Keuangan Lempuing Jaya diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal izin usaha ditetapkan.

Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha lembaga keuangan mikro yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK.​

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi