Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Perusahaan Modal Ventura Syariah PT Modal Ventura Syariah Indonesia berdasarkan KEP-34/D.06/2024 tanggal 5 Juli 2023. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34 /POJK.05/2015 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura (“POJK 34/2015”), PT Modal Ventura Syariah Indonesia diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa perusahaan modal ventura yang sudah berizin dari OJK.